KIRANYA sudah lebih tiga dasawarsa kita diberikan pemahaman seputar tema pemberdayaan perempuan dalam berbagai diskusi dan seminar, tapi semuanya itu tidak jelas alas, arah tujuan dan apa manfaatnya bagi masyarakat. Karenanya, ketika mengemuka pemikiran tentang perlunya aturan untuk memberikan kepada kaum perempuan kouta sebanyak 30 persen dari jumlah kursi di setiap tingkatan badan legislatif, masyarakat melihatnya hanya sebagai gerakan feminisme untuk merebut kekuasaan yang selama ini didominasi oleh kaum laki-laki tanpa harus bersusah payah; dan masyarakat skeptik terhadap hal ini.
Padahal kalau ketentuan pasal-pasal yang mengatur tentang pemberian kouta 30 persen kepada kaum perempuan yang telah disetujui oleh DPR tersebut dapat dipahami secara mendalam alas, arah tujuan dan manfaatnya, maka masyarakat tentu akan memberikan dukungannya. Karena, keluarnya ketentuan itu dapat dimaknai sebagai kemenangan “kebijakan kebangsaan” agar bangsa ini tidak lagi terperangkap dalam kebiasaan “kebijakan buruk” (bad governance/policies) yang sering sangat merugikan, bahkan menyebabkan kemiskinan.
Sayangnya, baik yang menggagas, merumuskan dan menyetujui pasal-pasal tersebut, serta kaum perempuan yang akan mengisi “peluang” 30 persen kursi legislatif itupun sepertinya juga kurang memahami apa makna kuota 30 persen dimaksud. Akibatnya peluang ini masih dilihat sebagai “perebutan kekuasaan” belaka, dan tetap harus diperjuangkan oleh kaum perempuan.
Kouta 30 Persen Tak Serius
Menelusuri kuota 30 persen yang kemudian diadopsi dalam dalam Pasal 8 dan 57 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepertinya memang tidak memiliki “jiwa”, mengapa perlu kouta tersebut. Dalam NA (Naskah Akademik) dan penjelasan pemerintah pada waktu diajukannya RUU dimaksud, sama sekali tidak menyinggung tentang hal itu. Dalam DIM (Daftar Isian Masalah) dimasukkan, tetapi tidak diberikan penjelasan secara proporsional.
Maka, kuota penempatan kaum perempuan 30 persen itu lantas menjadi tidak serius dan tidak jelas pula manfaatnya. Ketentuan kedua pasal tersebut hanya mengatur secara optional kouta untuk mendudukkan kaum perempuan dalam kepengurusan partai dan daftar calon legislatif, artinya tidak ada sangksi terhadap partai politik yang tidak mampu memenuhi. Selain itu, ketentuan pasal-pasal tersebut juga tidak ada hubungannya dengan terbentuknya kuota 30 persen kaum perempuan calon legislatif terpilih yang akan menduduki kursi di DPR maupun di DPRD. Sebab, dalam penetapan calon terpilih (vide Pasal 214) tidak terdapat perbedaan tata cara penghitungan jumlah pemilih antara kaum perempuan dengan laki-laki. Ketentuan itu mengatur sama tentang bilangan jumlah pemilih yang dapat ditetapkan sebagai calon anggota legislatif terpilih.
Sesungguhnya ada hal yang menarik dalam NA, yaitu pada bahasan tentang arah dan tujuan serta cakupan mengapa UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan DPR, DPD dan DPRD disempurnakan. Dalam NA disebutkan bahwa penyempurnaan itu diarahkan untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilihan umum dari waktu ke waktu secara konsisten, sebagai bagian dari proses penguatan dan pendalaman demokrasi (deepening democracy) agar terwujud tata pemerintahan yang efektif (effective governance) yang mampu memproduksi hasil (outcome) yang jelas bagi masyarakat dan sesuai dengan hasrat publik. Sehingga pemerintah mampu memastikan adanya peningkatan pertumbuhan ekonomi; menjamin pemerataan dan berkelanjutan pembangunan ekonomi, sosial dan ekologi; serta bertanggung jawab terhadap pemberdayaan terhadap kelompok-kelompok marjinal dan rentan (vulnerable group). Dan agar tercapai keseimbangan antara deepening democracy dan effective governance, maka yang harus dilakukan: 1) penyerdehanaan jumlah pelaku; 2) mempersempit rentang perbedaan kualitas antar pelaku; 3) meningkatkan rasionalitas dari basis relasi antar aktor; 3) menjamin adanya sinergi antar pelaku.
Dari sinilah seharusnya “jiwa” kuota 30 persen, kalau boleh disebut sebagai upaya pemberdayaan kaum marjinal (baca: perempuan) dalam perumusan pembuatan kebijakan (policy making process) dihubungkan, sehingga memiliki arah dan manfaat yang jelas. Asumsinya adalah bahwa semakin banyak kaum perempuan yang duduk dalam lembaga legislatif, maka akan semakin efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kausalitas Hubungan Perempuan dan Kebijakan Negara
Hakekatnya dalam pelaksanaan tata pemerintahan memang terdapat hubungan kausalitas yang kuat antara kaum perempuan dengan “kebijakan” yang ditetapkan oleh negara. Yaitu, dalam effective governance yang menghasilkan good policies/governance, maka kaum perempuannya akan ikut merasakan kebijakan yang baik itu; dan berlaku sebaliknya, dalam non-effective governance yang menghasilkan bad policies/governance, maka kaum perempuan akan merasakan akibat buruk dari kebijakan itu. Bahkan dalam bad governance/policies, kaum perempuan akan merasakan akibat yang lebih buruk jika dibandingkan kaum laki-laki.
Dalam pemerintahan yang menghasilkan kebijakan buruk, maka ia akan memperangkap kaum perempuan dalam kesulitan dan kekerasan dalam kehidupan keluarga. Sebab, dalam kenyataannya, kaum perempuan tetap saja ya “wanita” yang harus dapat menjadi solusi dan benteng terakhir atas segala problematik dalam kehidupan keluarga.
Misalnya, dengan dikeluarkannya kebijakan tentang kenaikan harga BBM beberapa waktu yang lalu, maka yang paling menderita akibatnya adalah kaum perempuan. Karena dengan pemasukan anggaran rumah tangga yang sama, mereka harus mampu mengelolanya untuk segala jenis keperluan yang selama dikonsumsi, seperti harga sembilan bahan pokok, biaya transportasi aktivitas keluarga, aliran listrik, air minum dan lain-lain, padahal biaya-biaya tersebut telah berubah lebih mahal menyesuaikan harga BBM. Kebijakan yang demikian ini, tanpa disadari telah berubah menjadi “pemukul” dalam kehidupan keluarga, dan kaum perempuanlah yang harus menghadapi kekerasan pemukul tersebut.
Ironisnya dalam keadaan yang demikian itu, kaum laki-laki yang tidak tahan menghadapi kondisi kehidupan keluarganya yang kian buruk malah meninggalkan keluarganya. Menurut catatan Paul Collier dalam bukunya Bottom Billion, dalam perangkap pemerintahan yang buruk (bad governance/policies) banyak kaum laki-laki yang meninggalkan keluarganya karena tidak tahan dalam kemiskinan. Hal ini tentu kian menyulitkan kaum perempuan untuk menanggung beban keluarganya sendiri, hingga terperangkap dalam kemiskinan (poverty trap).
Memang belum ada penelitian yang mendalam tentang apakah pemerintahan yang dikelola oleh kaum perempuan akan selalu menghasilkan effective governance with good policies. Karena dalam sejarah kebangsaan negara-negara yang telah maju (developed countries), yang memiliki effective government tidak menunjukan adanya “dominasi peran” kaum perempuan. Bahkan di negara-negara maju tersebut, baru beberapa yang dipimpin oleh kaum perempuan, Inggris dan Itali beberapa waktu yang lalu, misalnya. Namun yang pasti, jika kaum perempuan diberikan lebih banyak kesempatan dalam perumusan kebijakan, termasuk pembentukan peraturan perundang-undangan, maka mereka tentu tidak akan memilih bad governance/policies yang pada waktunya akan memperangkap kaumnya sendiri. Atau dengan kalimat yang lain, kaum perempuan akan senantiasa hati-hati dalam merumuskan setiap kebijakan dan atau peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada uraian di atas maka kuota 30 persen bagi kaum perempuan mestinya tidak boleh berhenti pada kepengurusan partai ataupun sekedar dimasukkan dalam daftar urut calon legislatif, tetapi harus dikawal hingga duduk sebagai anggota legislatif terpilih dalam setiap tingkatan di DPR dan DPRD. Lebih dari itu kalau tidak ingin kaum perempuan terperangkap dalam bad governance/policies, maka jumlah kuota tersebut dapat ditingkatkan hingga 51 persen. Agar jika diambil keputusan secara voting, kebijakan yang diambil tetap dalam kekuatan kehati-hatian pertimbangan kaum perempuan.
Dalam hal yang demikian, maka KPU harus segera membuat ketentuan tambahan tentang tata cara penghitungan calon legislatif terpilih bagi kaum perempuan dengan jumlah yang lebih rendah dibandingkan kaum laki-laki. Misalnya 50 persen dari 30 persen BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) sudah dapat ditetapkan, atau dengan mekanisme tersendiri agar sekurang-kurangnya kuota 30 persen bagi kaum perempuan dari seluruh jumlah kursi di DPR dan DPRD dapat terpenuhi. Sehingga keikutsertaan kaum perempuan dalam kepengursan partai dan dafar urut calon legislatif bukan hanya sekedar “pemanis” atau bahkan hanya untuk membuat bapak-bapak makin betah main ke partai. Tapi kebijakan negara tentang kuota 30 persen bagi kaum perempuan yang benar-benar dapat menjadi arah penentu kebijakan kebangsaan dalam effective governance with good policies.
Akhirnya kita semua memang harus sependapat dengan apa yang dikatakan oleh saudara-saudara kita dari Afrika, “If you educate a man, you educate individual. If you educate a woman, you educate a nation”. Lantas mengapa kita menjadi ragu memberikan kouta 30 persen dari seluruh jumlah anggota legislatif di setiap tingkatan di DPR dan DPRD kepada kaum perempuan kalau itu akan menjadi kemenangan “kedaulatan rakyat” yang akan menghantarkan bangsa dan negara yang kita cinta ini lebih sejahtera, adil dan makmur.