DITEMPATKANNYA Indonesia sebagai salah satu negara paling korup di dunia, tentunya membuat malu seluruh bangsa. 97% saja yang merasa malu tidaklah memiliki arti apa-apa dalam melawan korupsi. Untuk menghentikan merajalelanya korupsi, yang harus merasa malu adalah 3% komponen bangsa yang secara riil mengendalikan kekuasaan dan mitranya, para pengusaha pemburu rente (rent seeking entrepreneur).
Hal itu dapat dibuktikan, betapa seluruh warga bangsa ini berkepentingan dan telah menyatakan perang melawan korupsi. Sehingga, bukan saja peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya terus dibuat dan diperbaiki, tetapi intitusi penegak hukumnya acapkali juga dilakukan penggantian pimpinannya agar menjadi efektif dan menunjukkan kesungguhannya; institusi anti korupsi, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pun telah dibentuk lima tahun yang lalu. Sejalan dengan itu, mengenai upaya melawan korupsi telah pula dilakukan sejak jaman penjajahan Belanda, meskipun masih sederhana seperti disebut dalam KUHP. Namun, sebagaimana kita saksikan, bahwa salah satu isu yang meruntuhkan orde lama maupun orde baru karena merajalelanya korupsi, dan sejak reformasi hingga kini negara kita masih saja disebut sebagai negara yang tingkat korupsinya paling tinggi di dunia.
Kalau melihat berbagai peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya terkait dengan upaya melawan korupsi, yang telah diselaraskan dengan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) dan dibangunya institusi anti korupsi KPK, serta komitmen pemerintahan SBY dengan meminta kontrak politik bawahannya untuk tidak korupsi sejak awal menjabat, maka korupsi sudah seharusnya hilang dari bumi pertiwi ini. Tetapi kenyataannya, Korupsi masih merajalela dan yang sungguh mengejutkan, menurut lembaga Transparansi International para pelaku utamanya adalah mereka yang menempati posisi yang strategis dan terhormat di DPR dan lembaga-lembaga penegak hukum.
Beberapa tahun terakhir ini memang kita melihat penanganan berbagai kasus korupsi, baik yang ditangani Kejaksaan Agung maupun KPK yang bermuara di pengadilan, dan semuanya diputus dengan hukuman penjara dan denda. Namun, masyarakat menilai penanganan korupsi tersebut sebagai tebang pilih, belum menyentuh koruptor kakap atau bertujuan politik, sehingga pemerintah dianggap tidak memilik political commitment. Penanganan seperti itu tidak menyentuh pokok akar permasalahan, meskipun harus diakui hal itu telah banyak menimbulkan efek jera.
Melawan korupsi di negara kita memang perlu kiat tersendiri lantaran tidak saja telah membudaya (customized), tetapi telah terintegrasi dengan pembangunan nasional. Atau kalau boleh dikatakan, tanpa kita sadari telah menjadi energi modernisasi.
Maka, perang melawan korupsi seharusnya bertujuan ekonomi, agar tidak terjadi kemunduran dalam proses pembangunan. Ada beberapa langkah simultan yang sepertinya dapat ditempuh terkait hal itu. Pertama membuat pra-kondisi dengan cara antara lain: reformasi birokrasi dan perbaikan remunarasi. Kedua memberikan kesempatan kepada meraka yang merasa telah melakukan tindak korupsi untuk mengembalikan aset dan memberikan pengampunan. Ketiga, menetapkan 100-200 koruptor kakap, khususnya para debitur bank negara dan yang terkait dengan BLBI untuk segera mengembalikan utangnya. Jika mereka tidak mampu selain harus menjalani proses hukum, asetnya harus segera di rampas dan usahanya untuk sementara waktu dikelola oleh negara. Kemudian setelah itu, siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi harus diberikan hukuman yang sangat berat, kalau perlu besar ataupun kecil jumlahnya yang dikorupsi semua dihukum seumur hidup.
Restu Widiyati