<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title></title>
	<atom:link href="http://restuwidiyati.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://restuwidiyati.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Thu, 08 Jan 2009 09:06:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='restuwidiyati.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title></title>
		<link>http://restuwidiyati.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://restuwidiyati.wordpress.com/osd.xml" title="" />
	<atom:link rel='hub' href='http://restuwidiyati.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Lawan Korupsi!!!</title>
		<link>http://restuwidiyati.wordpress.com/2008/12/30/lawan-korupsi-3/</link>
		<comments>http://restuwidiyati.wordpress.com/2008/12/30/lawan-korupsi-3/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 30 Dec 2008 09:47:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>restuwidiyati</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://restuwidiyati.wordpress.com/2008/12/30/lawan-korupsi-3/</guid>
		<description><![CDATA[DITEMPATKANNYA Indonesia sebagai salah satu negara paling korup di dunia, tentunya membuat malu seluruh bangsa. 97% saja yang merasa malu tidaklah memiliki arti apa-apa dalam melawan korupsi. Untuk menghentikan merajalelanya korupsi, yang harus merasa malu adalah 3% komponen bangsa yang secara riil mengendalikan kekuasaan dan mitranya, para pengusaha pemburu rente (rent seeking entrepreneur). Hal itu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=restuwidiyati.wordpress.com&amp;blog=5400216&amp;post=99&amp;subd=restuwidiyati&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">DITEMPATKANNYA Indonesia sebagai salah satu negara paling korup di dunia, tentunya membuat malu seluruh bangsa. 97% saja yang merasa malu tidaklah memiliki arti apa-apa dalam melawan korupsi. Untuk menghentikan merajalelanya korupsi, yang harus merasa malu adalah 3% komponen bangsa yang secara riil mengendalikan kekuasaan dan mitranya, para pengusaha pemburu rente (rent seeking entrepreneur).</p>
<p style="text-align:justify;">Hal itu dapat dibuktikan, betapa seluruh warga bangsa ini berkepentingan dan telah menyatakan perang melawan korupsi. Sehingga, bukan saja peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya terus dibuat dan diperbaiki, tetapi intitusi penegak hukumnya acapkali juga dilakukan penggantian pimpinannya agar menjadi efektif dan menunjukkan kesungguhannya; institusi anti korupsi, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pun telah dibentuk lima tahun yang lalu. Sejalan dengan itu, mengenai upaya melawan korupsi telah pula dilakukan sejak jaman penjajahan Belanda, meskipun masih sederhana seperti disebut dalam KUHP. Namun, sebagaimana kita saksikan, bahwa salah satu isu yang meruntuhkan orde lama maupun orde baru karena merajalelanya korupsi, dan sejak reformasi hingga kini negara kita masih saja disebut sebagai negara yang tingkat korupsinya paling tinggi di dunia.</p>
<p style="text-align:justify;">Kalau melihat berbagai peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya terkait dengan upaya melawan korupsi, yang telah diselaraskan dengan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) dan dibangunya institusi anti korupsi KPK, serta komitmen pemerintahan SBY dengan meminta kontrak politik bawahannya untuk tidak korupsi sejak awal menjabat, maka korupsi sudah seharusnya hilang dari bumi pertiwi ini. Tetapi kenyataannya, Korupsi masih merajalela dan yang sungguh mengejutkan, menurut lembaga Transparansi International para pelaku utamanya adalah mereka yang menempati posisi yang strategis dan terhormat di DPR dan lembaga-lembaga penegak hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Beberapa tahun terakhir ini memang kita melihat penanganan berbagai kasus korupsi, baik yang ditangani Kejaksaan Agung maupun KPK yang bermuara di pengadilan, dan semuanya diputus dengan hukuman penjara dan denda. Namun, masyarakat menilai penanganan korupsi tersebut sebagai tebang pilih, belum menyentuh koruptor kakap atau bertujuan politik, sehingga pemerintah dianggap tidak memilik political commitment. Penanganan seperti itu tidak menyentuh pokok akar permasalahan, meskipun harus diakui hal itu telah banyak menimbulkan efek jera.</p>
<p style="text-align:justify;">Melawan korupsi di negara kita memang perlu kiat tersendiri lantaran tidak saja telah membudaya (customized), tetapi telah terintegrasi dengan pembangunan nasional. Atau kalau boleh dikatakan, tanpa kita sadari telah menjadi energi modernisasi.</p>
<p style="text-align:justify;">Maka, perang melawan korupsi seharusnya bertujuan ekonomi, agar tidak terjadi kemunduran dalam proses pembangunan. Ada beberapa langkah simultan yang sepertinya dapat ditempuh terkait hal itu. Pertama membuat pra-kondisi dengan cara antara lain: reformasi birokrasi dan perbaikan remunarasi. Kedua memberikan kesempatan kepada meraka yang merasa telah melakukan tindak korupsi untuk mengembalikan aset dan memberikan pengampunan. Ketiga, menetapkan 100-200 koruptor kakap, khususnya para debitur bank negara dan yang terkait dengan BLBI untuk segera mengembalikan utangnya. Jika mereka tidak mampu selain harus menjalani proses hukum, asetnya harus segera di rampas dan usahanya untuk sementara waktu dikelola oleh negara. Kemudian setelah itu, siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi harus diberikan hukuman yang sangat berat, kalau perlu besar ataupun kecil jumlahnya yang dikorupsi semua dihukum seumur hidup.</p>
<p style="text-align:justify;">Restu Widiyati</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/restuwidiyati.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/restuwidiyati.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/restuwidiyati.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/restuwidiyati.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/restuwidiyati.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/restuwidiyati.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/restuwidiyati.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/restuwidiyati.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/restuwidiyati.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/restuwidiyati.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/restuwidiyati.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/restuwidiyati.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/restuwidiyati.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/restuwidiyati.wordpress.com/99/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=restuwidiyati.wordpress.com&amp;blog=5400216&amp;post=99&amp;subd=restuwidiyati&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://restuwidiyati.wordpress.com/2008/12/30/lawan-korupsi-3/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/85bfe3ded3fdf4f8324e80a392ac7d40?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">restuwidiyati</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kouta 30 Persen Anggota Legislatif Perempuan Tak Serius</title>
		<link>http://restuwidiyati.wordpress.com/2008/11/17/kouta-30-persen-anggota-legislatif-perempuan-tak-serius/</link>
		<comments>http://restuwidiyati.wordpress.com/2008/11/17/kouta-30-persen-anggota-legislatif-perempuan-tak-serius/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 17 Nov 2008 08:25:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>restuwidiyati</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://restuwidiyati.wordpress.com/?p=87</guid>
		<description><![CDATA[KIRANYA sudah lebih tiga dasawarsa kita diberikan pemahaman seputar tema pemberdayaan perempuan dalam berbagai diskusi dan seminar, tapi semuanya itu tidak jelas alas, arah tujuan dan apa manfaatnya bagi masyarakat. Karenanya, ketika mengemuka pemikiran tentang perlunya aturan untuk memberikan kepada kaum perempuan kouta sebanyak 30 persen dari jumlah kursi di setiap tingkatan badan legislatif, masyarakat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=restuwidiyati.wordpress.com&amp;blog=5400216&amp;post=87&amp;subd=restuwidiyati&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;"><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  IN X-NONE X-NONE                           &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--><span lang="EN-US">KIRANYA</span><span lang="EN-US"> </span><span lang="EN-US">sudah lebih tiga dasawarsa kita diberikan pemahaman seputar tema pemberdayaan perempuan dalam berbagai diskusi dan seminar, tapi semuanya itu tidak jelas alas, arah tujuan dan apa manfaatnya bagi masyarakat. Karenanya, ketika mengemuka pemikiran tentang perlunya aturan untuk memberikan kepada kaum perempuan kouta sebanyak 30 persen dari jumlah kursi di setiap tingkatan badan legislatif, masyarakat melihatnya hanya sebagai gerakan feminisme untuk merebut kekuasaan yang selama ini didominasi oleh kaum laki-laki tanpa harus bersusah payah; dan masyarakat skeptik terhadap hal ini.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;"><span lang="EN-US"><span> </span>Padahal kalau ketentuan pasal-pasal yang mengatur tentang pemberian kouta 30 persen kepada kaum perempuan yang telah disetujui oleh DPR tersebut dapat dipahami secara mendalam alas, arah tujuan dan manfaatnya, maka masyarakat tentu akan memberikan dukungannya. Karena, keluarnya ketentuan itu dapat dimaknai sebagai kemenangan “kebijakan kebangsaan” agar bangsa ini tidak lagi terperangkap dalam kebiasaan “kebijakan buruk” (<em>bad governance/policies</em>) yang sering sangat merugikan, bahkan menyebabkan kemiskinan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;text-indent:36pt;"><span lang="EN-US">Sayangnya, baik yang menggagas, merumuskan dan menyetujui pasal-pasal tersebut, serta kaum perempuan yang akan mengisi “peluang” 30 persen kursi legislatif itupun sepertinya juga kurang memahami apa makna kuota 30 persen dimaksud. Akibatnya peluang ini masih dilihat sebagai “perebutan kekuasaan” belaka, dan tetap harus diperjuangkan oleh kaum perempuan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;"><span lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;"><strong><span lang="EN-US">Kouta 30 Persen Tak Serius</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;"><span lang="EN-US"><span> </span>Menelusuri kuota 30 persen yang kemudian diadopsi dalam dalam Pasal 8 dan 57 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepertinya memang tidak memiliki “jiwa”, mengapa perlu kouta tersebut. Dalam NA (Naskah Akademik) dan penjelasan pemerintah pada waktu diajukannya RUU dimaksud, sama sekali tidak menyinggung tentang hal itu. Dalam DIM (Daftar Isian Masalah) dimasukkan, tetapi tidak diberikan penjelasan secara proporsional. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;"><span lang="EN-US"><span> </span>Maka, kuota penempatan kaum perempuan 30 persen itu lantas menjadi tidak serius dan tidak jelas pula manfaatnya. Ketentuan kedua pasal tersebut hanya mengatur secara <em>optional</em> kouta untuk mendudukkan kaum perempuan dalam kepengurusan partai dan daftar calon legislatif, artinya tidak ada sangksi terhadap partai politik yang tidak mampu memenuhi. Selain itu, ketentuan pasal-pasal tersebut juga tidak ada hubungannya dengan terbentuknya kuota 30 persen kaum perempuan calon legislatif terpilih yang akan menduduki kursi di DPR maupun di DPRD. Sebab, dalam penetapan calon terpilih (vide Pasal 214) tidak terdapat perbedaan tata cara penghitungan jumlah pemilih antara kaum perempuan dengan laki-laki. Ketentuan itu mengatur sama tentang bilangan jumlah pemilih yang dapat ditetapkan sebagai calon anggota legislatif terpilih.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;"><span lang="EN-US"><span> </span>Sesungguhnya ada hal yang menarik dalam NA, yaitu pada bahasan tentang arah dan tujuan serta cakupan mengapa UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan DPR, DPD dan DPRD disempurnakan. Dalam NA disebutkan bahwa penyempurnaan itu diarahkan untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilihan umum dari waktu ke waktu secara konsisten, sebagai bagian dari proses penguatan dan pendalaman demokrasi (<em>deepening democracy</em>) agar terwujud tata pemerintahan yang efektif (<em>effective governance</em>) yang mampu memproduksi hasil (<em>outcome</em>) yang jelas bagi masyarakat dan sesuai dengan hasrat publik.<em> </em>Sehingga pemerintah mampu memastikan adanya peningkatan pertumbuhan ekonomi; menjamin pemerataan dan berkelanjutan <span> </span>pembangunan ekonomi, sosial dan ekologi; serta bertanggung jawab terhadap pemberdayaan terhadap kelompok-kelompok marjinal dan rentan (<em>vulnerable group</em>). Dan agar tercapai keseimbangan antara <em>deepening democracy</em> dan <em>effective</em> <em>governance,</em> maka yang harus dilakukan: 1) penyerdehanaan jumlah pelaku; 2) mempersempit rentang perbedaan kualitas antar pelaku; 3) meningkatkan rasionalitas dari basis relasi antar aktor; 3) menjamin adanya sinergi antar pelaku.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;"><span lang="EN-US"><span> </span>Dari sinilah seharusnya “jiwa” kuota 30 persen, kalau boleh disebut sebagai upaya pemberdayaan kaum marjinal (baca: perempuan) dalam perumusan pembuatan kebijakan (<em>policy making process</em>) dihubungkan, sehingga memiliki arah dan manfaat yang jelas. Asumsinya adalah bahwa semakin banyak kaum perempuan yang duduk dalam lembaga legislatif, maka akan semakin efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;"><span lang="EN-US"><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;"><strong><span lang="EN-US">Kausalitas Hubungan Perempuan dan Kebijakan Negara</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;text-indent:36pt;"><span lang="EN-US">Hakekatnya dalam pelaksanaan tata pemerintahan memang terdapat hubungan kausalitas yang kuat antara kaum perempuan dengan “kebijakan” yang ditetapkan oleh negara. <span> </span>Yaitu, dalam <em>effective governance</em> yang menghasilkan <em>good policies/governance</em>, maka kaum perempuannya akan ikut merasakan kebijakan yang baik itu; dan berlaku sebaliknya, dalam <em>non-effective governance</em> yang menghasilkan <em>bad policies/governance</em>, maka kaum perempuan akan merasakan akibat buruk dari kebijakan itu. Bahkan dalam <em>bad governance/policies</em>, kaum perempuan akan merasakan akibat yang lebih buruk jika dibandingkan kaum laki-laki. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;"><span lang="EN-US"><span> </span>Dalam pemerintahan yang menghasilkan kebijakan buruk, maka ia akan memperangkap kaum perempuan dalam kesulitan dan kekerasan dalam kehidupan keluarga. Sebab, dalam kenyataannya, kaum perempuan tetap saja ya “wanita” yang harus dapat menjadi solusi dan benteng terakhir atas segala problematik dalam kehidupan keluarga. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;text-indent:36pt;"><span lang="EN-US">Misalnya, dengan dikeluarkannya kebijakan tentang kenaikan harga BBM beberapa waktu yang lalu, maka yang paling menderita akibatnya adalah kaum perempuan. Karena dengan pemasukan anggaran rumah tangga yang sama, mereka harus mampu mengelolanya untuk segala jenis keperluan<span> </span>yang selama dikonsumsi, seperti harga sembilan bahan pokok, biaya transportasi aktivitas keluarga, aliran listrik, air minum dan lain-lain, padahal biaya-biaya tersebut telah berubah lebih mahal menyesuaikan harga BBM. Kebijakan yang demikian ini, tanpa disadari telah berubah menjadi “pemukul” dalam kehidupan keluarga, dan kaum perempuanlah yang harus menghadapi kekerasan pemukul tersebut. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;text-indent:36pt;"><span lang="EN-US">Ironisnya dalam keadaan yang demikian itu, kaum laki-laki yang tidak tahan menghadapi kondisi kehidupan keluarganya yang kian buruk malah meninggalkan keluarganya. Menurut catatan Paul Collier dalam bukunya Bottom Billion, dalam perangkap pemerintahan yang buruk (<em>bad</em></span><em><span lang="EN-US"> </span></em><em><span lang="EN-US">governance/policies</span></em><span lang="EN-US">) banyak kaum laki-laki yang meninggalkan keluarganya karena tidak tahan dalam kemiskinan. Hal ini tentu kian menyulitkan kaum perempuan untuk menanggung beban keluarganya sendiri, hingga terperangkap dalam kemiskinan (<em>poverty trap</em>).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;"><span lang="EN-US"><span> </span>Memang belum ada penelitian yang mendalam tentang apakah pemerintahan yang dikelola oleh kaum perempuan akan selalu menghasilkan <em>effective governance with good policies.</em> Karena dalam sejarah kebangsaan negara-negara yang telah maju (<em>developed countries</em>), yang memiliki <em>effective government</em> tidak menunjukan adanya “dominasi peran” kaum perempuan. Bahkan di negara-negara maju tersebut, baru beberapa yang dipimpin oleh kaum perempuan, Inggris dan Itali beberapa waktu yang lalu, misalnya. Namun yang pasti, jika kaum perempuan diberikan lebih banyak kesempatan dalam perumusan kebijakan, termasuk pembentukan peraturan perundang-undangan, maka mereka tentu tidak akan memilih <em>bad governance/policies</em> yang pada waktunya akan memperangkap kaumnya sendiri. Atau dengan kalimat yang lain, kaum perempuan akan senantiasa hati-hati dalam merumuskan setiap kebijakan dan atau peraturan perundang-undangan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;"><span lang="EN-US"><span> </span>Merujuk pada uraian di atas maka kuota 30 persen bagi kaum perempuan mestinya tidak boleh berhenti pada kepengurusan partai ataupun sekedar dimasukkan dalam daftar urut calon legislatif, tetapi harus dikawal hingga duduk sebagai anggota legislatif terpilih dalam setiap tingkatan di DPR dan DPRD. Lebih dari itu kalau tidak ingin kaum perempuan terperangkap dalam <em>bad governance/policies</em>, maka jumlah kuota tersebut dapat ditingkatkan hingga 51 persen. Agar jika diambil keputusan secara <em>voting, </em><span> </span>kebijakan yang diambil tetap dalam kekuatan kehati-hatian pertimbangan kaum perempuan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;text-indent:36pt;"><span lang="EN-US">Dalam hal yang demikian, maka KPU harus segera membuat ketentuan tambahan tentang tata cara penghitungan calon legislatif terpilih bagi kaum perempuan dengan jumlah yang lebih rendah dibandingkan kaum laki-laki. Misalnya 50 persen dari 30 persen BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) sudah dapat ditetapkan, atau dengan mekanisme tersendiri agar sekurang-kurangnya kuota 30 persen bagi kaum perempuan dari seluruh jumlah kursi di DPR dan DPRD dapat terpenuhi. Sehingga keikutsertaan kaum perempuan dalam kepengursan partai dan dafar urut calon legislatif bukan hanya sekedar “pemanis” atau bahkan hanya untuk membuat bapak-bapak makin betah main ke partai. Tapi kebijakan negara tentang kuota 30 persen bagi kaum perempuan yang benar-benar dapat menjadi arah penentu kebijakan kebangsaan dalam <em>effective governance with good policies.</em></span></p>
<p><span style="font-size:11pt;line-height:115%;font-family:&quot;" lang="EN-US">Akhirnya kita semua memang harus sependapat dengan apa yang dikatakan oleh saudara-saudara kita dari Afrika,<em> “If you educate a man, you educate individual. If you educate a woman, you educate a nation”</em></span><em><span style="font-size:11pt;line-height:115%;font-family:&quot;">.</span></em><span style="font-size:11pt;line-height:115%;font-family:&quot;"> </span><span style="font-size:11pt;line-height:115%;font-family:&quot;" lang="EN-US">Lantas mengapa kita menjadi ragu memberikan kouta 30 persen dari seluruh jumlah anggota legislatif di setiap tingkatan di DPR dan DPRD kepada kaum perempuan kalau itu akan menjadi kemenangan “kedaulatan rakyat” yang akan menghantarkan bangsa dan negara yang kita cinta ini lebih sejahtera, adil dan makmur. </span></p></blockquote>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/restuwidiyati.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/restuwidiyati.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/restuwidiyati.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/restuwidiyati.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/restuwidiyati.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/restuwidiyati.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/restuwidiyati.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/restuwidiyati.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/restuwidiyati.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/restuwidiyati.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/restuwidiyati.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/restuwidiyati.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/restuwidiyati.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/restuwidiyati.wordpress.com/87/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=restuwidiyati.wordpress.com&amp;blog=5400216&amp;post=87&amp;subd=restuwidiyati&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://restuwidiyati.wordpress.com/2008/11/17/kouta-30-persen-anggota-legislatif-perempuan-tak-serius/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/85bfe3ded3fdf4f8324e80a392ac7d40?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">restuwidiyati</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mengelola Perbatasan NKRI</title>
		<link>http://restuwidiyati.wordpress.com/2008/11/04/mengelola-perbatasan-nkri/</link>
		<comments>http://restuwidiyati.wordpress.com/2008/11/04/mengelola-perbatasan-nkri/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 04 Nov 2008 11:22:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>restuwidiyati</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://restuwidiyati.wordpress.com/?p=55</guid>
		<description><![CDATA[KEBIJAKAN pemerintahan masa lalu yang sentralistik telah mengkonstruksi paradigma bahwa perbatasan antar negara dianggap sebagai “halaman belakang” wilayah NKRI. Kondisinya tidak menarik dan tidak terlihat adanya aktivitas yang berarti. Kenyataan seperti ini tentu menyimpan berbagai persoalan di border area yang sewaktu-waktu dapat muncul dan merugikan kepentingan nasional. Harus diakui bahwa belum terjadinya permasalahan perbatasan pada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=restuwidiyati.wordpress.com&amp;blog=5400216&amp;post=55&amp;subd=restuwidiyati&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:12.3pt;"><strong><span style="color:gray;"><a href="http://restuwidiyati.files.wordpress.com/2008/11/cover-edisi-2.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-56" title="cover-edisi-2" src="http://restuwidiyati.files.wordpress.com/2008/11/cover-edisi-2.jpg?w=450" alt="cover-edisi-2"   /></a></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:12.3pt;"><strong><span style="color:gray;">KEBIJAKAN</span></strong><strong><span style="color:black;"> </span></strong><span style="color:black;">pemerintahan masa lalu yang sentralistik telah mengkonstruksi paradigma bahwa perbatasan antar negara dianggap sebagai “halaman belakang” wilayah NKRI. Kondisinya tidak menarik dan tidak terlihat adanya aktivitas yang berarti. Kenyataan seperti ini tentu menyimpan berbagai persoalan di <em>border area</em> yang sewaktu-waktu dapat muncul dan merugikan kepentingan nasional. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:12.3pt;"><span style="color:black;">Harus diakui bahwa belum terjadinya permasalahan perbatasan pada waktu itu, karena ditunjang sekurang-kurangnya oleh dua hal, yaitu kewibawaan pemerintah pusat yang menitikberatkan pada aspek keamanan; dan kekuatan politik luar negeri Indonesia di ASEAN sebagai zona bebas nuklir. Sehingga praktis tidak ada konflik perbatasan yang mengganggu keutuhan wilayah NKRI. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:12.3pt;"><span style="color:black;">Namun, setelah pergantian pemerintahan memasuki orde reformasi persoalan-persoalan kewilayahan itu mulai terlihat, dan menunjukkan betapa lemahnya kita di kancah internasional. Contoh konkritnya adalah setelah lepasnya Timor Timur dan Sipadan-Ligitan, belum lama ini muncul lagi sengketa pulau Ambalat yang hampir memicu konfrontasi. Hal lain yang juga serius dengan permasalahan perbatasan itu adalah terjadinya aktivitas ekonomi ilegal, dan tidak menutup kemungkinan telah terjadi infiltrasi ideologi dan sosial budaya dari negara lain. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:12.3pt;"><span style="color:black;">Tidak dapat dipungkiri, bahwa munculnya berbagai persoalan itu karena kurangnya perhatian pemerintah pusat dan daerah terhadap wilayah perbatasan. Fakta ini dapat dilihat dari sedikitnya jumlah petugas yang ditempatkan untuk mengelola wilayah perbatasan, sehingga praktis wilayah-wilayah tersebut alpa dari pembangunan. Kondisinya selalu tertinggal dan terisolir jika disandingkan dengan wilayah perbatasan di negara tetangga. Akibatnya pemerintah pusat sering terlambat memperoleh informasi jika ada pulau-pulau yang menjadi teritori NKRI, secara<em> de facto</em> telah dikuasai dan dikembangkan oleh negara lain. Atau batas perbatasannya telah digeser masuk ke wilayah NKRI.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:12.3pt;"><span style="color:black;">Bertolak dari fakta penanganan perbatasan tersebut, maka tidak ada pilihan lain kecuali mengubah cara mengelola wilayah-wilayah perbatasan. Pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini harus segera meningkatkan perhatiannya, dengan melakukan berbagai langkah kegiatan, antara lain pertama, meningkatkan jumlah petugas yang kompeten dengan insentif yang baik, agar tidak terbawa ajakan untuk berbuat curang sebagai penjaga wilayah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:12.3pt;"><span style="color:black;">Kedua, memperbanyak pos-pos penjagaan perbatasan yang dilengkapi dengan sarana komunikasi yang baik. Sehingga jika terjadi pelanggaran wilayah dari negara lain dapat segera diketahui dan diselesaikan, tanpa harus melibatkan pasukan dan campur tangan dunia internasional.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:12.3pt;"><span style="color:black;">Ketiga, membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan perdagangan antar negara yang dapat memberikan keuntungan kepada warga masyarakat setempat dan pemerintah daerah. Langkah ini akan sangat efektif untuk menjaga wilayah perbatasan, dan mendorong pertumbuhan investasi hingga ke wilayah yang paling terisolir.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:12.3pt;"><span style="color:black;">Kegiatan ekonomi serupa juga dapat dilakukan dengan pengoperasian kapal-kapal “patroli” yang sekaligus sebagai kapal “penangkap ikan” yang berkeliling di dalam ZEE (zona ekonomi eksklusif) sepanjang waktu. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui kerjasama dengan negara-negara yang memiliki keunggulan teknologi perkapalan. Sehingga dapat menjadi sarana pertumbuhan ekonomi yang efektif dalam melindungi perbatasan laut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:12.3pt;"><span style="color:black;">Atau dalam konteks memperkuat perbatasan udara, dapat dilakukan dengan pengembangan teknologi ruang angkasa, seperti penempatan <em>satellite</em> komunikasi di atas wilayah NKRI yang dapat dimanfaatkan oleh negara dan pihak swasta yang bergerak di bidang teknologi komunikasi, atau disewakan ke negara-negara<em> </em>lain. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:12.3pt;"><span style="color:black;">Selain ke tiga hal di atas, hal yang hingga saat ini masih sering menimbulkan keraguan adalah tentang jumlah seluruh pulau yang kita miliki. Artinya masih ditemukan perbedaan pendapat tentang jumlah pulau, ada yang menyatakan 13.000 pulau lebih, atau bahkan ada yang menyebutnya sekitar 17.000. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:12.3pt;"><span style="color:black;">Ketidakpastian mengenai jumlah pulau tersebut akan menyulitkan para petugas yang mengawasi pulau-pulau milik Indonesia. Karena itu negara, dalam hal ini pemerintah harus melakukan penelitian untuk tujuan menetapkan jumlah pulau secara akurat, dan sekaligus memberikan namanya. Selanjutnya data tersebut dimasukkan dalam rancangan undang-undang tentang “Negara Kesatuan Republik Indonesia” yang antara lain berisi mengenai luas dan batas NKRI, propinsi dan kota/kabupaten, serta nama-nama pulau. Sehingga pertahanan dan keamanan NKRI nantinya dapat berpedoman dari undang-undang tersebut, kalau sudah ada.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:12.3pt;"><span style="color:black;">Dengan langkah-langkah seperti itu, maka kita dapat mengkonstruksi “paradigma baru” dalam mengelola perbatasan, yakni menempatkan wilayah perbatasan antar negara sebagai layaknya “halaman depan” wilayah NKRI. Tujuannya, agar “halaman belakang” itu kemudian tertata dalam sentra-sentra perekonomian dan perdagangan yang tumbuh secara dinamis dalam kompetisi global. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:12.3pt;"><span style="color:#000000;">sumber: <a href="http://kolierharyanto.wordpress.com/">http://kolierharyanto.wordpress.com/</a></span></p>
</blockquote>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/restuwidiyati.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/restuwidiyati.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/restuwidiyati.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/restuwidiyati.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/restuwidiyati.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/restuwidiyati.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/restuwidiyati.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/restuwidiyati.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/restuwidiyati.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/restuwidiyati.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/restuwidiyati.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/restuwidiyati.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/restuwidiyati.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/restuwidiyati.wordpress.com/55/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=restuwidiyati.wordpress.com&amp;blog=5400216&amp;post=55&amp;subd=restuwidiyati&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://restuwidiyati.wordpress.com/2008/11/04/mengelola-perbatasan-nkri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/85bfe3ded3fdf4f8324e80a392ac7d40?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">restuwidiyati</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://restuwidiyati.files.wordpress.com/2008/11/cover-edisi-2.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">cover-edisi-2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Indonesiaku</title>
		<link>http://restuwidiyati.wordpress.com/2008/11/04/indonesiaku/</link>
		<comments>http://restuwidiyati.wordpress.com/2008/11/04/indonesiaku/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 04 Nov 2008 11:19:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>restuwidiyati</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dari Teman]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://restuwidiyati.wordpress.com/?p=50</guid>
		<description><![CDATA[MUNGKIN tidak banyak yang mengetahui kapan lahirnya istilah Indonesia. Bahkan, yang melahirkan istilah itu sendiri juga tidak pernah tahu bahwa nama yang ia ciptakan itu di kemudian hari akan menjadi nama bangsa dan negara yang menurut The Essensial di usianya yang ke 200 nanti, yakni di Tahun 2050 akan menjadi negara yang memiliki kekuatan ekonomi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=restuwidiyati.wordpress.com&amp;blog=5400216&amp;post=50&amp;subd=restuwidiyati&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<p class="MsoNormal" style="line-height:12.3pt;text-align:justify;"><span style="color:#000000;"><strong>MUNGKIN </strong>tidak banyak yang mengetahui kapan lahirnya istilah Indonesia. Bahkan, yang melahirkan istilah itu sendiri juga tidak pernah tahu bahwa nama yang ia ciptakan itu di kemudian hari akan menjadi nama bangsa dan negara yang menurut <em>The Essensial</em> di usianya yang ke 200 nanti, yakni di Tahun 2050 akan menjadi negara yang memiliki kekuatan ekonomi ke-5 dari <em>Big The G-Five</em> setelah Uni Eropa dan mengalahkan Jepang.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:12.3pt;text-align:justify;"><span style="color:#000000;">Menurut majalah ilmiah tahunan yang diterbitkan di Singapura, <em>Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia </em>(JIAEA) Volume IV Tahun 1850 pada halaman 254<em> </em>dalam tulisan James Richardson Logan, orang Skotlandia yang memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Edinburgh<em> </em>disebutkan<em> “Mr. Earl </em>(Samuel Wilson Earl, ahli etnologi bangsa Inggris) <em>suggests the ethnographical term Ind<span style="text-decoration:underline;">u</span>nesian, but rejects it in favor of Malayunesian. I prefer the purely geographical term Ind<span style="text-decoration:underline;">o</span>nesia, which is merely a shorter synonym for the Indian Islands or Indian Archipelago”.</em> Logan memungut nama Indunesia yang dibuang Earl dan huruf <span style="text-decoration:underline;">u</span> digantinya dengan huruf <span style="text-decoration:underline;">o</span> agar ucapanya lebih baik. Maka, lahirlah istilah “Indonesia”. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:12.3pt;text-align:justify;"><span style="color:#000000;">Indonesia yang sebelumnya merupakan istilah ilmiah dalam etnologi dan geografi itu, pertama kali digunakan oleh putra ibu pertiwi Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) untuk menyebut biro pers yang didirikan ketika dibuang ke negeri Belanda tahun 1913, <em>Indonesische Pers-bureau. </em>Kemudian pada dasawarsa 1920-an dipakai oleh tokoh-tokoh kemerdekaan di tanah air, sehingga nama Indonesia memiliki makna politis, yaitu identitas bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan! Dan pada bulan Agustus 1939 tiga orang anggota <em>Volksraad</em>, DPR zaman Belanda, yaitu Muhammad Husni Thamrin, Wiwoho Purbohadidjojo dan Sutadjo Kartohadikusumo mengajukan mosi kepada pemerintah Belanda agar nama Indonesia diresmikan sebagai pengganti nama <em>Netherlansch-Indie</em>, tetapi ditolak.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:12.3pt;text-align:justify;"><span style="color:#000000;">Kini Indonesia telah 62 tahun merdeka, 10 tahun yang lalu kita dilanda krisis multi dimensi yang kemudian memberi hikmah lahirnya “pemerintahan reformasi”. Semuanya sependapat bahwa pembangunan ekonomi yang ber-alas stabilitas politik dan meninggalkan pembangunan hukum telah membuat para pelaku kekuasaan, aparatur dan pelaku usaha bertindak <em>moral hazard</em> dan menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara ter-korup di dunia dan banyak melakukan pelanggaran hak asasi manusia.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:12.3pt;text-align:justify;"><span style="color:#000000;">Karena itu <em>the rule of law and the living ethics</em> harus dijadikan prinsip dasar bagi negara Indonesia yang sejak awal kemerdekaannya memang menyebut dirinya sebagai negara hukum, dimana kepemimpinan negara terdapat pada hukum bukan kepada orangnya. Hukum disini adalah, suatu kesatuan sistem aturan main yang berpuncak pada konstitusi yang ada. Maka, sesuai dengan prinsip supremasi hukum dan supremasi konstitusi, posisi pemimpin negara sesungguhnya cerminan konstitusi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:12.3pt;text-align:justify;"><span style="color:#000000;">Meskipun demikian harus disadari bahwa peranan individu atau kelompok yang mengendalikan kekuasaan akan menjadi kunci penting bagi suksesnya pembangunan hukum dan pelaksanaan supremasi hukum. Dalam konteks ini hukum yang dibangun haruslah hukum yang melindungi segenap bangsa, segenap rakyat dan segenap individu dari perlakukan tidak adil dan perbuatan sewenang-wenang, karena diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar kita bahwa negara berkewajiban untuk itu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:12.3pt;text-align:justify;"><span style="color:#000000;">Ke depan, kita semua bersyukur bahwa Presiden SBY sejak awal pemerintahannya telah menegaskan sikapnya untuk memberikan perhatian yang lebih besar kepada penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Ini tentu merupakan langkah nyata amanat reformasi dan sekaligus koreksi pemerintahan masa lalu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:12.3pt;text-align:justify;"><span style="color:#000000;">Namun Presiden tentu tidak bisa mengemban amanat itu sendirian. Kita semua memiliki kewajiban dan bertanggung jawab untuk itu, agar harapan keadilan hukum dan keadilan sosial dapat diwujudkan. Kita juga sepakat bahwa <em>right or wrong is my country. So let us assure that our country is right</em> <em>and not wrong.</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:12.3pt;text-align:justify;"><span style="color:#000000;">sumber: <a href="http://kolierharyanto.wordpress.com/">http://kolierharyanto.wordpress.com/</a></span></p>
</blockquote>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/restuwidiyati.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/restuwidiyati.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/restuwidiyati.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/restuwidiyati.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/restuwidiyati.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/restuwidiyati.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/restuwidiyati.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/restuwidiyati.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/restuwidiyati.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/restuwidiyati.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/restuwidiyati.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/restuwidiyati.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/restuwidiyati.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/restuwidiyati.wordpress.com/50/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=restuwidiyati.wordpress.com&amp;blog=5400216&amp;post=50&amp;subd=restuwidiyati&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://restuwidiyati.wordpress.com/2008/11/04/indonesiaku/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/85bfe3ded3fdf4f8324e80a392ac7d40?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">restuwidiyati</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bangsa Ini Memerlukan Seorang Zhu</title>
		<link>http://restuwidiyati.wordpress.com/2008/11/04/bangsa-ini-memerlukan-seorang-zhu/</link>
		<comments>http://restuwidiyati.wordpress.com/2008/11/04/bangsa-ini-memerlukan-seorang-zhu/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 04 Nov 2008 11:00:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>restuwidiyati</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://restuwidiyati.wordpress.com/?p=35</guid>
		<description><![CDATA[XIAO HONGBAO telah dihukum mati beberapa waktu lalu. Delapan orang pacarnya–yang dibiayai dalam kehidupan mewah–mungkin hanya menangisi lelaki berusia 37 tahun. Tidak ada yang bisa membantunya. Deputi manajer cabang Bank Konstruksi China, salah satu bank milik negara, di Dacheng, Provinsi Sichuan, itu dihukum mati karena korupsi. Xiao telah merugikan bank sebesar 4 juta yuan atau sekitar [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=restuwidiyati.wordpress.com&amp;blog=5400216&amp;post=35&amp;subd=restuwidiyati&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  IN X-NONE X-NONE              MicrosoftInternetExplorer4              &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><strong><span><a href="http://restuwidiyati.files.wordpress.com/2008/11/zhu-rongji1.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-46" title="zhu-rongji1" src="http://restuwidiyati.files.wordpress.com/2008/11/zhu-rongji1.jpg?w=195&#038;h=300" alt="zhu-rongji1" width="195" height="300" /></a>XIAO HONGBAO</span></strong><span> telah dihukum mati beberapa waktu lalu. Delapan orang pacarnya–yang dibiayai dalam kehidupan mewah–mungkin hanya menangisi lelaki berusia 37 tahun. Tidak ada yang bisa membantunya. Deputi manajer cabang Bank Konstruksi China, salah satu bank milik negara, di Dacheng, Provinsi Sichuan, itu dihukum mati karena korupsi. Xiao telah merugikan bank sebesar 4 juta yuan atau sekitar Rp 3,9 miliar sejak 1998 hingga 2001.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span>Uang itu digunakan untuk membiayai kehidupan delapan pacarnya. Xiao Hongbo satu di antara lebih dari empat ribu orang di Cina yang telah dihukum mati sejak 2001 karena terbukti melakukan kejahatan, termasuk korupsi. Angka empat ribu itu, menurut Amnesti Internasional (AI), jauh lebih kecil dari fakta sesungguhnya. AI mengutuk cara-cara Cina itu, yang mereka sebut sebagai suatu yang mengerikan. Tapi, bagi Perdana Menteri Zhu Rongji inilah jalan menyelamatkan Cina dari kehancuran.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span>Ketika dilantik menjadi perdana menteri pada 1998, Zhu dengan lantang mengatakan, ”Berikan kepada saya seratus peti mati, sembilan puluh sembilan untuk koruptor, satu untuk saya jika saya melakukan hal yang sama.” Zhu tidak main-main. Cheng Kejie, pejabat tinggi Partai Komunis Cina, dihukum mati karena menerima suap lima juta dolar AS. Tidak ada tawar-menawar. Permohonan banding wakil ketua Kongres Rakyat Nasional itu ditolak pengadilan.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span>Bahkan istrinya, Li Ping, yang membantu suaminya meminta uang suap, dihukum penjara. Wakil Gubernur Provinsi Jiangxi, Hu Chang-ging, pun tak luput dari peti mati. </span><span lang="PT-BR">Hu terbukti menerima suap berupa mobil dan permata senilai Rp 5 miliar. Ratusan bahkan mungkin ribuan peti mati telah terisi, tidak hanya oleh para pejabat korup, tapi juga pengusaha, bahkan wartawan.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span lang="PT-BR">Selama empat bulan pada 2003 lalu, 33.761 polisi dipecat. Mereka dipecat tidak hanya karena menerima suap, tapi juga berjudi, mabuk-mabukan, membawa senjata di luar tugas, dan kualitas dibawah standar. Agaknya Zhu Rongji paham betul pepatah Cina: bunuhlah seekor ayam untuk menakuti seribu ekor kera. Dan, sejak ayam-ayam dibunuh, kera-kera menjadi takut, kini pertumbuhan ekonomi Cina mencapai 9 persen per tahun dengan nilai pendapatan domestik bruto sebesar 1.000 dolar AS. Cadangan devisa mereka sudah mencapai 300 miliar dolar AS. Sukses Cina itu, menurut guru besar Universitas Peking, Prof Kong Yuanzhi, karena Zhu serius memberantas korupsi. Perang terhadap korupsi diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Zhu mengeluarkan dana besar untuk pendidikan manajemen, mengirim ribuan siswa belajar ke luar negeri, dan juga mengundang pakar bisnis berbicara di Cina.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span lang="PT-BR">Kini, lihatlah apa yang terjadi di Indonesia. Pengangguran terus bertambah, anak anak gadis dari desa terpaksa menjadi pelacur di kota, lulusan SMU menjadi pengamen, anak-anak SD yang malu tidak dapat membayar uang sekolah, bunuh diri. Ratusan ribu orang tumpah ke kota-kota karena di desa tidak ada harapan. </span><span lang="SV">Ratusan ribu orang menjadi tenaga kerja di luar negeri, ditipu calo dan disiksa majikannya.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span lang="SV">Mereka adalah korban. Koruptor menghisap hidup mereka, bertahun-tahun tanpa ada yang menolong. Koruptor mengambil hak mereka atas tanah, hak mereka atas air, hak mereka untuk sekolah, hak mereka untuk berdagang, hak mereka untuk bekerja, hak mereka untuk mendapatkan layanan, hak mereka untuk kesehatan. Apalagi hak yang tersisa untuk orang-orang miskin itu? Pemerintah bukan penolong orang-orang miskin, terkadang mereka juga mengambil uang dari orang-orang miskin.Bangsa ini memerlukan orang seperti Zhu Rongji, bukan pesolek.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span lang="SV">Sebab, inilah keadaan utama Indonesia: Jatuhkanlah tiga buah batu dari pesawat udara di wilayah Indonesia, maka yakinlah satu di antara batu itu akan mengenai kepala koruptor!</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span lang="SV">foto: <a href="http://www.un.org/events/wssd/photos/0358.jpg"><span style="color:blue;">http://www.un.org</span></a></span></p>
</blockquote>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/restuwidiyati.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/restuwidiyati.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/restuwidiyati.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/restuwidiyati.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/restuwidiyati.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/restuwidiyati.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/restuwidiyati.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/restuwidiyati.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/restuwidiyati.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/restuwidiyati.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/restuwidiyati.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/restuwidiyati.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/restuwidiyati.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/restuwidiyati.wordpress.com/35/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=restuwidiyati.wordpress.com&amp;blog=5400216&amp;post=35&amp;subd=restuwidiyati&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://restuwidiyati.wordpress.com/2008/11/04/bangsa-ini-memerlukan-seorang-zhu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/85bfe3ded3fdf4f8324e80a392ac7d40?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">restuwidiyati</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://restuwidiyati.files.wordpress.com/2008/11/zhu-rongji1.jpg?w=195" medium="image">
			<media:title type="html">zhu-rongji1</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Korupsi</title>
		<link>http://restuwidiyati.wordpress.com/2008/11/04/lawan-korupsi-2/</link>
		<comments>http://restuwidiyati.wordpress.com/2008/11/04/lawan-korupsi-2/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 04 Nov 2008 07:31:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>restuwidiyati</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dari Teman]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://restuwidiyati.wordpress.com/?p=29</guid>
		<description><![CDATA[AWALNYA diartikan sebagai busuk, rusak atau dapat disuapi. Kata itu berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus, yang kemudian dalam bahasa Inggris dan Perancis ditulis corruption, dan dalam bahasa Indonesia disebut korupsi. Sehingga jika dikaitkan dengan perilaku mereka yang berbuat, korupsi yang dalam bahasa Belanda disebut kurruptie merupakan tindak kejahatan yang dimasukan dalam ranah hukum [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=restuwidiyati.wordpress.com&amp;blog=5400216&amp;post=29&amp;subd=restuwidiyati&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://restuwidiyati.files.wordpress.com/2008/11/tikus-koruptor1.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-64" title="tikus-koruptor1" src="http://restuwidiyati.files.wordpress.com/2008/11/tikus-koruptor1.jpg?w=450" alt="tikus-koruptor1"   /></a></p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><strong><span>AWALNYA</span></strong><span> <span style="color:#181512;">diartikan sebagai busuk, rusak atau dapat disuapi. Kata itu berasal dari bahasa latin <em>corruptio </em>atau <em>corruptus,</em> yang kemudian dalam bahasa Inggris dan Perancis ditulis <em>corruption, </em>dan dalam bahasa Indonesia disebut korupsi<em>.</em> Sehingga jika dikaitkan dengan perilaku mereka yang berbuat, korupsi yang dalam bahasa Belanda disebut <em>kurruptie </em>merupakan tindak kejahatan yang dimasukan dalam ranah hukum pidana.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:12.3pt;"><span style="color:#181512;">Istilah korupsi pertama kali dipergunakan dalam hukum Indonesia dalam Peraturan Penguasa Perang No. Prt/Perpu/013/1958 tentang Peraturan Pemberantasan Korupsi. Kemudian, dimasukan juga dalam UU No. 24/Prp/1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini dicabut dan diganti dengan UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selanjunya diganti dengan UU No.31 Tahun 1999, dan terakhir diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:12.3pt;"><span style="color:#181512;">Selain berbagai ketentuan tersebut, masih banyak lagi peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang dibuat untuk mencegah perbuatan korupsi. Padahal, mengenai upaya melawan korupsi, meskipun masih sederhana, seperti yang disebut dalam KUHP, sudah dimulai sejak penjajahan Belanda sejalan dengan perkembangan zaman. Namun sebagaimana kita saksikan bahwa salah satu isu yang menjatuhkan Orde Lama maupun Orde Baru adalah membudayanya korupsi, bahkan Indonesia saat ini masih digolongkan sebagai negara terkorup di dunia. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:12.3pt;"><span style="color:#181512;">Yang luar biasa, menurut <em>Transparency International</em> para pelaku utamanya adalah mereka yang memiliki posisi strategis dan terhormat di lembaga-lembaga penegak hukum dan DPR. Karena itu wajar jika pemberantasan korupsi sulit dilakukan. Bahkan, tidak jarang kita melihat di lembaga-lembaga tersebut, para pelaku korupsi bisa melakukan <em>money-laundering</em> melalui penghentian penyidikan ataupun putusan bebas.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:12.3pt;"><span style="color:#181512;">Kesulitan lain melawan korupsi adalah pengembalian aset hasil kurupsi yang dilarikan atau disembunyikan di negara lain. Karena perbedaan sistem hukum dan atau belum terbukanya kerjasama antar negara untuk hal itu. Sehingga, kejahatan korupsi yang semula merupakan masalah domestik suatu negara tertentu, kini menjadi masalah internasional, seiring dengan sifat korupsi yang berubah menjadi kejahatan transnasional.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:12.3pt;"><span style="color:#181512;">Untuk itu selaku badan dunia, Perserikatan Bangsa Bangsa merasa perlu untuk memfasilitasi kerjasama antar-negara dalam pemberantasan korupsi, melalui negara-negara pihak penandatangan konvensi anti korupsi (UNCAC /<em>United Convention Against Corruption</em>). Di mana salah satu tujuannya membangun kerjasama dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, agar tidak terjadi perbedaan sistem hukum diminta kepada negara-negara yang telah meratifikasi segera menyesuaikan dengan ketentuan dalam konvensi tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:12.3pt;"><span style="color:#181512;">Sejak tahun 2006 UNCAC merencanakan mengadakan konferensi tahunan. Maka, untuk menepis keraguan berbagai lembaga swadaya masyarakat atas kesungguhan pemerintah melawan korupsi, Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan Konferensi Anti-Korupsi Sedunia ke-2, yang sebelumnya diselenggarakan di Oman, Yordania. Dalam forum ini secara tegas Presiden SBY menyerukan kepada negara-negara di dunia untuk bersatu melawan tindak pidana korupsi. Pintanya, perbedaan sistem hukum antar-negara yang sering jadi penghalang dalam pengembalian aset (<em>asset recovery</em>), seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang tidak berarti dibanding dampak merusak dari korupsi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#181512;">Namun sebagaimana diketahui di akhir konferensi, bahwa seruan Indonesia yang didukung oleh kelompok G-77 dan Cina atau negara-negara berkembang itu tidak mendapat dukungan negara-negara maju di mana aset jarahan para koruptor itu disimpan. Meski demikian kita tidak boleh patah arang, perang melawan korupsi tetap harus dikobarkan karena telah menjadi kanker di semua bidang kehidupan, sekaligus untuk menghapus rasa malu bangsa yang berpredikat terkorup di dunia. <em>From the start, if we want to win this war, we have to wage sustained, systemic and indiscriminate efforts that would be armed by political commitment from the top and across all sectors.</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">sumber: <a href="http://kolierharyanto.wordpress.com/">http://kolierharyanto.wordpress.com/</a></p>
</blockquote>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/restuwidiyati.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/restuwidiyati.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/restuwidiyati.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/restuwidiyati.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/restuwidiyati.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/restuwidiyati.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/restuwidiyati.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/restuwidiyati.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/restuwidiyati.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/restuwidiyati.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/restuwidiyati.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/restuwidiyati.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/restuwidiyati.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/restuwidiyati.wordpress.com/29/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=restuwidiyati.wordpress.com&amp;blog=5400216&amp;post=29&amp;subd=restuwidiyati&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://restuwidiyati.wordpress.com/2008/11/04/lawan-korupsi-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/85bfe3ded3fdf4f8324e80a392ac7d40?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">restuwidiyati</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://restuwidiyati.files.wordpress.com/2008/11/tikus-koruptor1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">tikus-koruptor1</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Lawan Korupsi!!!</title>
		<link>http://restuwidiyati.wordpress.com/2008/11/04/lawan-korupsi/</link>
		<comments>http://restuwidiyati.wordpress.com/2008/11/04/lawan-korupsi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 04 Nov 2008 06:23:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>restuwidiyati</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://restuwidiyati.wordpress.com/?p=5</guid>
		<description><![CDATA[DITEMPATKANNYA Indonesia sebagai salah satu negara paling korup di dunia, tentunya membuat malu seluruh bangsa. 97% saja yang merasa malu tidaklah memiliki arti apa-apa dalam melawan korupsi. Untuk menghentikan merajalelanya korupsi, yang harus merasa malu adalah 3% komponen bangsa yang secara riil mengendalikan kekuasaan dan mitranya, para pengusaha pemburu rente (rent seeking entrepreneur). Hal itu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=restuwidiyati.wordpress.com&amp;blog=5400216&amp;post=5&amp;subd=restuwidiyati&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  IN X-NONE X-NONE              MicrosoftInternetExplorer4              &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--> <strong></strong></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><strong><span>DITEMPATKANNYA</span></strong><span> Indonesia sebagai salah satu negara paling korup di dunia, tentunya membuat malu seluruh bangsa. 97% saja yang merasa malu tidaklah memiliki arti apa-apa dalam melawan korupsi. Untuk menghentikan merajalelanya korupsi, yang harus merasa malu adalah 3% komponen bangsa yang secara riil mengendalikan kekuasaan dan mitranya, para pengusaha pemburu <em>rente</em> (<em>rent seeking entrepreneur</em>).</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span>Hal itu dapat dibuktikan, betapa seluruh warga bangsa ini berkepentingan dan telah menyatakan perang melawan korupsi. Sehingga, bukan saja peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya terus dibuat dan diperbaiki, tetapi intitusi penegak hukumnya acapkali juga dilakukan penggantian pimpinannya agar menjadi efektif dan menunjukkan kesungguhannya; institusi anti korupsi, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pun telah dibentuk lima tahun yang lalu. Sejalan dengan itu, mengenai upaya melawan korupsi telah pula dilakukan sejak jaman penjajahan Belanda, meskipun masih sederhana seperti disebut dalam KUHP. Namun, sebagaimana kita saksikan, bahwa salah satu isu yang meruntuhkan orde lama maupun orde baru karena merajalelanya korupsi, dan sejak reformasi hingga kini negara kita masih saja disebut sebagai negara yang tingkat korupsinya paling tinggi di dunia.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span>Kalau melihat berbagai peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya terkait dengan upaya melawan korupsi, yang telah diselaraskan dengan UNCAC (<em>United Nations Convention Against Corruption</em>) dan dibangunya institusi anti korupsi KPK, serta komitmen pemerintahan SBY dengan meminta kontrak politik bawahannya untuk tidak korupsi sejak awal menjabat, maka korupsi sudah seharusnya hilang dari bumi pertiwi ini. Tetapi kenyataannya, Korupsi masih merajalela dan yang sungguh mengejutkan, menurut lembaga Transparansi International para pelaku utamanya adalah mereka yang menempati posisi yang strategis dan terhormat di DPR dan lembaga-lembaga penegak hukum.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span>Beberapa tahun terakhir ini memang kita melihat penanganan berbagai kasus korupsi, baik yang ditangani Kejaksaan Agung maupun KPK yang bermuara di pengadilan, dan semuanya diputus dengan hukuman penjara dan denda. Namun, masyarakat menilai penanganan korupsi tersebut sebagai tebang pilih, belum menyentuh koruptor kakap atau bertujuan politik, sehingga pemerintah dianggap tidak memilik <em>political commitment</em>. Penanganan seperti itu tidak menyentuh pokok akar permasalahan, meskipun harus diakui hal itu telah banyak menimbulkan efek jera.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span>Melawan korupsi di negara kita memang perlu kiat tersendiri lantaran tidak saja telah membudaya (<em>customized</em>), tetapi telah terintegrasi dengan pembangunan nasional. Atau kalau boleh dikatakan, tanpa kita sadari telah menjadi energi modernisasi.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span>Maka, perang melawan korupsi seharusnya bertujuan ekonomi, agar tidak terjadi kemunduran dalam proses pembangunan. Ada beberapa langkah simultan yang sepertinya dapat ditempuh terkait hal itu. Pertama membuat pra-kondisi dengan cara antara lain: reformasi birokrasi dan perbaikan remunarasi. Kedua memberikan kesempatan kepada meraka yang merasa telah melakukan tindak korupsi untuk mengembalikan aset dan memberikan pengampunan. Ketiga, menetapkan 100-200 koruptor kakap, khususnya para debitur bank negara dan yang terkait dengan BLBI untuk segera mengembalikan utangnya. Jika mereka tidak mampu selain harus menjalani proses hukum, asetnya harus segera di rampas dan usahanya untuk sementara waktu dikelola oleh negara. Kemudian setelah itu, siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi harus diberikan hukuman yang sangat berat, kalau perlu besar ataupun kecil jumlahnya yang dikorupsi semua dihukum seumur hidup.</span></p>
</blockquote>
<blockquote><p>Restu Widiyati</p></blockquote>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/restuwidiyati.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/restuwidiyati.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/restuwidiyati.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/restuwidiyati.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/restuwidiyati.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/restuwidiyati.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/restuwidiyati.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/restuwidiyati.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/restuwidiyati.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/restuwidiyati.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/restuwidiyati.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/restuwidiyati.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/restuwidiyati.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/restuwidiyati.wordpress.com/5/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=restuwidiyati.wordpress.com&amp;blog=5400216&amp;post=5&amp;subd=restuwidiyati&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://restuwidiyati.wordpress.com/2008/11/04/lawan-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/85bfe3ded3fdf4f8324e80a392ac7d40?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">restuwidiyati</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Memulai Perubahan dari Bawah</title>
		<link>http://restuwidiyati.wordpress.com/2008/11/04/hello-world/</link>
		<comments>http://restuwidiyati.wordpress.com/2008/11/04/hello-world/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 04 Nov 2008 06:12:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>restuwidiyati</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dari Teman]]></category>

		<guid isPermaLink="false"></guid>
		<description><![CDATA[Ambisi politik umumnya menyasar ke capaian yang tertinggi. Pada Pemilu 2009, capaian tertinggi itu adalah kursi di DPR. Tapi, Partai Kedaulatan punya pikiran lain. Mereka mengaku kursi DPR hanyalah target sampingan. ”Target kami merebut kursi di DPRD, 20 persen kursi di DPRD seluruh Indonesia,” kata Ketua DPP Partai Kedaulatan, Restianrick. Partai Kedaulatan ingin memulai perubahan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=restuwidiyati.wordpress.com&amp;blog=5400216&amp;post=1&amp;subd=restuwidiyati&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;"><a href="http://restuwidiyati.files.wordpress.com/2008/11/erik2.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-72" title="erik2" src="http://restuwidiyati.files.wordpress.com/2008/11/erik2.jpg?w=450" alt="erik2"   /></a>Ambisi politik umumnya menyasar ke capaian yang tertinggi. Pada Pemilu 2009, capaian tertinggi itu adalah kursi di DPR. Tapi, Partai Kedaulatan punya pikiran lain. Mereka mengaku kursi DPR hanyalah target sampingan. ”Target kami merebut kursi di DPRD, 20 persen kursi di DPRD seluruh Indonesia,” kata Ketua DPP Partai Kedaulatan, <span style="background:#ffff66 none repeat scroll 0 0;">Restianrick</span>. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;">Partai Kedaulatan ingin memulai perubahan dari bawah. Dari tingkat provinsi atau kabupaten kota. Kontribusi mereka langsung di tingkat teknis atau penyusunan peraturan daerah. Sebab lainnya, daerah sudah terbukti bisa berbuat lebih banyak ketimbang pusat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;">Partai Kedaulatan berkaca dari keberhasilan sejumlah pemimpin daerah mengubah daerahnya menjadi kabupaten yang ramah bagi bisnis maupun menerapkan kepemimpinan yang diakui masyarakat. ”Pemimpin masa depan itu lahir dari daerah, lahir dari daerah tingkat II,” kata <span style="background:#ffff66 none repeat scroll 0 0;">Restianrick</span>.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;">Untuk di pusat, Partai Kedaulatan hanya menargetkan lolos jeratan 2,5 persen <em>electoral threshold</em>. Secara total, parpol yang berdiri sejak 2 Oktober 2006 ini menyiapkan 300 caleg untuk bertarung di 77 daerah pemilihan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;">Tidak menggaet artis? Mereka mengaku sempat didatangi pedangdut seronok, Dewi Persik. ”Dia datang ke kantor perwakilan Jawa Barat, tapi kami tolak. Figurnya kontroversial dan riskan,” katanya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;">Menyoal pemilih, partai ini tidak ingin terkotak-kotakkan. Bila parpol lain menyasar ke petani, buruh, nelayan, kaum muda, Partai Kedaulatan ingin menjadi wadah semua golongan itu. ”Yang kanan atau yang kiri silakan masuk ke kami,” undangnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;">Sejumlah program pun dijanjikan. Selain program ekonomi, program pengaturan aparat pemerintah pun dilansir. Partai ini mengusulkan pembentukan pusat pengaduan perilaku seluruh aparat pemerintah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;">Sementara untuk politik luar negeri, partai ini prihatin dengan posisi Indonesia di kancah negara-negara. Mereka ingin Indonesia kembali bertaring di tingkat internasional. Indonesia harus ambil sikap tegas, kerja sama internasional harus saling menguntungkan seraya menolak perlakuan dominasi maupun eksploitasi dari kerja sama itu. *evy </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;">Sumber: <a href="http://209.85.175.104/search?q=cache:qEhbdlhvKhsJ:republika.co.id/launcher/view/mid/22/kat/0/news_id/5129+restianrick&amp;hl=id&amp;ct=clnk&amp;cd=7&amp;gl=id&amp;client=firefox-a">http://republika.co.id</a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;">cq: <a href="http://restianrick.wordpress.com/">http://restianrick.wordpress.com/</a><br />
</span></p></blockquote>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/restuwidiyati.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/restuwidiyati.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/restuwidiyati.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/restuwidiyati.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/restuwidiyati.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/restuwidiyati.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/restuwidiyati.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/restuwidiyati.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/restuwidiyati.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/restuwidiyati.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/restuwidiyati.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/restuwidiyati.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/restuwidiyati.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/restuwidiyati.wordpress.com/1/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=restuwidiyati.wordpress.com&amp;blog=5400216&amp;post=1&amp;subd=restuwidiyati&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://restuwidiyati.wordpress.com/2008/11/04/hello-world/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/85bfe3ded3fdf4f8324e80a392ac7d40?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">restuwidiyati</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://restuwidiyati.files.wordpress.com/2008/11/erik2.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">erik2</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
